TrendPuwakarta.id - Sebanyak 69 orang diamankan petugas gabungan pada pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Kamis pagi ini. Hasil pemeriksaan awal memastikan seluruh orang tersebut bukan karyawan resmi hotel melainkan pihak yang diduga masuk tanpa hak dan berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi segera. Putusan itu menegaskan hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco selaku pengelola telah berakhir sejak Maret–April 2023, sehingga lahan dikembalikan sepenuhnya sebagai aset negara di bawah pengelolaan PPKGBK dan Kemensetneg.
Ketua Tim Eksekusi, Kharis Sucipto, menyatakan pengamanan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. “Dari identifikasi yang kami lakukan, 69 orang ini bukan bagian dari tenaga kerja resmi hotel. Mereka tidak terdaftar dalam data yang diserahkan ke posko layanan dan tidak memiliki izin sah berada di lokasi,” ujarnya di lokasi, Kamis siang.
Pemerintah sebelumnya telah membuka posko layanan khusus guna melindungi hak-hak karyawan, menyediakan pendataan, informasi, hingga bantuan transisi pekerjaan. “Kami membedakan secara tegas: sengketa ini dengan korporasi, bukan dengan pekerja. Jika ada karyawan yang terkena dampak, kami sudah siapkan jalur penyelesaiannya,” tambah Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo.
Sementara itu, suasana di lokasi terpantau terkendali. Petugas kepolisian dan satuan pengamanan dikerahkan secukupnya tanpa insiden kekerasan. Ke-69 orang yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan administrasi untuk diketahui tujuan dan kepentingannya berada di kawasan eksekusi.
Hingga sore hari, proses pengosongan dan pencatatan aset di kawasan Hotel Sultan terus berjalan secara bertahap dan tertib.***

0 Komentar