TRENDPURWAKARTA.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa peran dan kewenangan instansinya dalam pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berfokus pada verifikasi teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pengelolaan sampah di lokasi kegiatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Purwakarta, Wahyudin, saat memberikan klarifikasi di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).
Landasan Regulasi dan Prosedur Verifikasi
Wahyudin menjelaskan bahwa verifikasi lapangan oleh DLH bersifat proaktif berdasarkan permohonan tertulis dari pengelola SPPG. Prosedur ini diperlukan mengingat data koordinat presisi lokasi SPPG berada pada sistem pengelola.
Pengawasan lingkungan hidup pada fasilitas SPPG mengacu pada regulasi teknis yang berlaku:
* Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025: Mengatur standar teknis pengelolaan air limbah domestik dan baku mutu lingkungan.
* Peraturan Badan Gizi Nasional (Perban) Nomor 1 Tahun 2026: Mewajibkan setiap unit SPPG memiliki IPAL domestik terstandar serta menerapkan pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumbernya.
"Jika hasil evaluasi lapangan menunjukkan sistem pengolahan limbah belum memenuhi standar—misalnya hanya berupa kotak kontrol (bak kontrol/chamber) tanpa media pemroses limbah—kami menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta rekomendasi teknis. Pihak pengelola wajib menyelesaikan perbaikan tersebut paling lambat 30 hari kalender," ujar Wahyudin.
Klarifikasi Kewenangan SLHS dan Dokumentasi Tugas
Menanggapi isu yang beredar di media siber mengenai dugaan pendaftaran ganda atau penyesuaian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah SPPG, DLH secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar ranah kewenangan teknis lingkungan hidup.
* Kewenangan SLHS: Penerbitan, pemeriksaan higiene sanitasi makanan, dan verifikasi keabsahan dokumen SLHS sepenuhnya merupakan ranah Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha dan kesehatan masyarakat.
* Dokumentasi Lapangan: Keberadaan foto dokumentasi pejabat atau petugas DLH di lokasi SPPG merupakan bagian dari pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan. Foto-foto tersebut difungsikan secara internal sebagai bukti administratif penugasan resmi yang dilampirkan dalam BAP, bukan bentuk legalisasi perizinan sektor lain.
Melalui klarifikasi ini, DLH mengimbau seluruh pengelola SPPG untuk tetap mematuhi seluruh pemenuhan komitmen lingkungan hidup dan perizinan teknis sektoral demi menjamin keberlangsungan program pemenuhan gizi yang aman dan berwawasan lingkungan.
(Ersan Syamsudin)

0 Komentar