Sebut Pejabat Aset Cuma Duduk di Kursi Empuk, Tatang Obet: Pemanfaatan Aset Karawang Harus Kena Retribusi!

Gedung BPKAD Kab Karawang.

TRENDPURWAKARTA.ID
  – Pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Karawang dinilai masih jauh dari kata optimal. Potensi retribusi yang seharusnya menjadi tulang punggung pemasukan kas daerah untuk pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru terkesan dibiarkan menguap tanpa tata kelola yang tegas.


Aktivis Karawang, Tatang Obet, menyuarakan kritik tajam terkait mandeknya komitmen pemerintah daerah dalam mengeksekusi payung hukum yang sudah disahkan. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah seharusnya menjadi pijakan hukum yang kuat untuk menata dan memaksimalisasi pendapatan daerah.


"Siapapun yang memanfaatkan aset daerah harus dikenakan retribusi. Dasar hukumnya sudah jelas melalui Perda No. 5 Tahun 2024. Persoalannya, mana Petunjuk Teknis (Juknis) berupa Peraturan Bupati (Perbup) dan SOP yang melengkapinya? Tanpa aturan turunan yang jelas, pengawasan runtuh dan potensi kas daerah terbuang sia-sia," tegas Tatang Obet saat diwawancarai Redaksi trendpurwakarta.id.


Tatang mengkritik keras kinerja jajaran pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang yang dianggapnya pasif dan tidak memiliki inovasi strategis dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Kepala BPKAD dan Bagian Hukum Setda Karawang seperti 'tidur pulas'. Kinerja mereka tidak produktif dalam menggali potensi kas daerah. Kepala Bidang Pengelolaan Aset hanya duduk santai di kursi empuk ber-AC, bukannya turun memetakan dan mengejar potensi retribusi aset yang berhamburan," ujarnya menohok.


Ia menambahkan, ketidakseriusan ini memicu asumsi publik bahwa jajaran birokrasi lebih tertarik pada program-program instan ketimbang mengurusi tata kelola aset yang membutuhkan kerja keras dan transparansi.


"Diduga oknum kepala dinas lebih sibuk mencari 'cuan' dari program-program seremonial, proyek fisik, serta pengadaan barang dan jasa di OPD yang dipimpinnya. Sementara urusan krusial seperti retribusi pemanfaatan aset daerah malah ditelantarkan. Ini sama saja dengan 'makan gaji buta' jika tidak mampu memberi kontribusi nyata bagi APBD," pungkas Tatang.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi trendpurwakarta.id masih berusaha mengonfirmasi pihak BPKAD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut.


Reporter Karawang: Ahas.


0 Komentar