![]() |
| Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan saat jumpa pers. |
Trendpurwakarta.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi perbankan di Kabupaten Purwakarta akhirnya memakan korban. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka skandal penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN (Himbara) dengan nilai kerugian negara fantastis mencapai Rp 3,43 miliar, Rabu (26/8/2026) malam.
Praktik culas ini membongkar kongkalikong antara orang dalam perbankan dan pihak luar. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta menjebloskan AS, oknum pejabat kredit/marketing bank BUMN tersebut, bersama dua pihak swasta berinisial DS dan TH yang berperan sebagai calo alias perantara.
"Tim penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka dari pihak internal, serta DS dan TH sebagai perantara. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Purwakarta," tegas Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan.
Modus Pembobolan dan Peran Tiga Tersangka
Modus operandi ketiganya tergolong rapi namun menabrak benteng regulasi perbankan. AS disinyalir kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan sengaja meloloskan dan menyetujui permohonan kredit yang cacat prosedur.
Sementara DS dan TH bergerak di lapangan menyaring calon debitur formalitas guna mengondisikan pencairan dana fasilitas kredit bank pelat merah tersebut. Akibat tindakan sistematis ini, negara ditaksir menelan kerugian sebesar Rp 3.438.339.309.
Satu Buron, Sinyal Tersangka Baru
Penahanan tiga tersangka ini dipastikan bukan akhir dari pengusutan. Kejari Purwakarta memberi sinyal kuat adanya aktor lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi modal negara ini.
Penyidik mengonfirmasi masih memburu satu orang yang masuk daftar pencarian dan membidik potensi keterlibatan pihak lain. "Kami terus melakukan pengembangan. Ada satu orang yang masih dalam pencarian dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru," ungkap tim penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001), serta sangkaan Subsidair Pasal 604 pada undang-undang yang sama.
Reporter Purwakarta: Ersan Syamsudin
Editor: Ahas

0 Komentar