Usut Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Subang Geledah Tiga Gudang Distributor

Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, saat jumpa pers.


TRENDPURWAKARTA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kian gencar membongkar praktik kejahatan mafia pupuk bersubsidi yang mencekik para petani. Tim penyidik Pidsus menggeledah tiga lokasi strategis sekaligus untuk mengamankan tumpukan dokumen kunci dan barang bukti penyelewengan, Rabu (26/8/2026).


Tiga titik sasaran penggeledahan meliputi Kantor dan Gudang CV Warga Mandiri di Ciasem Girang, Kantor dan Gudang PT Bumi Persada Sejati di Pamanukan, serta Kompleks Pergudangan Lini III PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia di Binong.


Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa langkah agresif ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang terukur demi menyelamatkan hak para petani. Seluruh tindakan di lapangan dipastikan berjalan ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.


"Proses hukum bergulir transparan dan profesional, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Sebelumnya kami juga sudah melakukan penggeledahan di titik lain. Kami pastikan pengusutan kasus ini berjalan tuntas sampai ke akar-akarnya," tegas Noordien saat konferensi pers di Kantor Kejari Subang, Kamis (27/8/2026).


Untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh aksi penyelewengan ini, Kejari Subang resmi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat guna audit perhitungan finansial secara presisi.


Indikasi Bobroknya Tata Kelola Gudang

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Subang, Enggi Elber, membeberkan salah satu temuan awal di lapangan yang mengarah pada pelanggaran serius tata kelola distribusi.


"Barang yang disimpan tidak sesuai dengan aturan tata kelola penyaluran," ungkap Enggi.


Meski detail modus operandi belum dibuka secara rinci demi menjaga taktik penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, pihak kejaksaan terus membedah berkas penyitaan. Penyidik memastikan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu seiring perampungan alat bukti dan hasil audit BPKP.


Reporter Subang: E.Suhaedi

Editor: A.Hasan



0 Komentar