Aktivis Tatang Obet Soroti Modus Oknum Kepsek, Membiarkan Sekolah Rusak di Karawang

 

Gambar ilustrasi 

TRENDPURWAKARTA.ID, KARAWANG — Tembok kusam mengelupas, atap plafon bolong-bolong menanti hujan turun, kran toilet mampet, hingga coretan tinta yang mengotori dinding seolah telah disahfaktakan menjadi pemandangan "wajar" di sejumlah sekolah menengah pertama di Kabupaten Karawang. Pemandangan kontras ini memicu pertanyaan menohok dari Aktivis Karawang: ke mana menguapnya alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)?


Penelusuran Tim Investigasi Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Karawang pada awal September 2026 menemukan pola pembiaran yang terstruktur. Kerusakan sepele diduga sengaja dipelihara hingga menjadi rusak berat—sebuah drama klasik yang disinyalir menjadi pintu masuk pengajuan proyek rehabilitasi total bernilai fantastis.


SMPN 2 Rawamerta.


Metamorfosis Kerusakan: Pembiaran yang 'Dipelihara'

Di SMPN 2 Rawamerta, dinding sekolah tampak buram dan catnya terkelupas hebat. Bergeser ke SMPN 1 Lemahabang—sekolah berakreditasi A dengan 1.400 siswa, 34 rombongan belajar (rombel), dan 56 tenaga pengajar—estetika lingkungan belajar justru terkesan terbengkalai. Kusen kusam, atap tak terawat, hingga fasilitas pembersih tangan kotor dan penuh coretan. Kondisi serupa dijumpai di SMPN 2 Tirtamulya; label akreditasi A tak mampu menutupi bolongnya plafon dan genteng yang abai perbaikan.


Ketua MPPN Karawang, Tatang Obet, menilai pemandangan ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan sinyal kuat adanya kejanggalan manajerial.


SMPN 2 Tirtamulya.


"Kami sering melihat di lapangan, dinding sekolah yang buram, catnya terkelupas. Genteng bergeser dan pecah tidak segera diperbaiki, kran toilet sekolah macet tidak berfungsi," cetus Obet dengan nada satire saat ditemui di lapangan.


"Ratusan juta rupiah dana pemeliharaan gedung sekolah sekelas SMPN 1 Lemahabang itu kemana? Silakan cek kondisi dinding, kaca, kusen, dan atap. Seharusnya dinding tidak kusam, apalagi penuh coretan tinta. Setiap tahun Dana Pemeliharaan dari BOSP selalu cair dan habis, tetapi kenapa plafon atap masih bolong-bolong?" lanjutnya kritis.


"Padahal dana perawatan rutin berguna untuk efisiensi anggaran, mencegah bangunan rusak parah, serta menekan biaya pembangunan yang justru lebih mahal."
— Tatang Obet, Ketua MPPN Karawang


SMPN 1 Lemahabang 


Saringan Hukum: Potensi Pelanggaran Regulasi dan Tata Kelola

Praktik pembiaran fasilitas publik ini berbenturan langsung dengan koridor hukum pengelolaan keuangan negara dan pendidikan:

* Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 (Juknis BOSP): Komponen penggunaan dana BOSP secara eksplisit mewajibkan alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah skala ringan guna menjamin kenyamanan KBM.
* UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengamanatkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara. Membiarkan aset negara rusak demi mengejar pembiayaan yang lebih besar berpotensi melanggar asas efisiensi anggaran.
* UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor): Pengabaian kewajiban pemeliharaan yang disengaja dan penyalahgunaan alokasi anggaran BOSP dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau tindakan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana publik.


Modus Memelihara Masalah, Demi Dapatkan Anggaran Besar

Secara teknis anggaran, skema BOSP dihitung berbasis jumlah murid. Dengan basis ribuan siswa, dana BOSP yang mengucur ke kas sekolah tergolong tebal. Namun, logika pemeliharaan preventif mendadak tumpul di tangan oknum pengelola sekolah.


Kerusakan ringan seperti kran bocor, genteng bergeser, atau plafon lapuk seharusnya dapat ditanggulangi seketika menggunakan alokasi pemeliharaan rutin. Ketika kerusakan sepele dibiarkan menumpuk hingga gedung hancur berantakan, modus operandi baru dimulai: mengajukan proposal rehabilitasi berat dengan nilai anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah.


Trik "menanti proyek" ini tak hanya mencederai hak siswa untuk mendapatkan ruang belajar yang layak dan aman, tetapi juga menjadi catatan hitam pengelolaan aset negara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.


Publik kini menunggu ketegasan aparat pengawas internal (Inspektorat), maupun penegak hukum untuk mengusut tuntas ke mana sebenarnya alokasi pemeliharaan fasilitas pendidikan tersebut mengalir? .


(Ahas).


0 Komentar