
Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun).
TRENDPURWAKARTA.ID, KARAWANG – Penanganan kilat kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di tubuh Bank Himbara Kantor Cabang Karawang mendapat sorotan positif. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang atas ketegasan mereka mengusut tuntas skandal yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 ini.
Langkah penyidik dinilai tak main-main. Dalam waktu relatif singkat, Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka sekaligus mengamankan penyelamatan uang negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp42,5 miliar.
"Saya angkat topi untuk kinerja Kasi Pidsus Kejari Karawang. Penanganannya sangat cepat, cermat, dan berani. Tak hanya menahan empat tersangka, tapi juga berhasil menyelamatkan kerugian negara yang nilainya lebih dari Rp42,5 miliar. Ini prestasi nyata," ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut, Sabtu (5/9/2026).
Satu Buron Didesak Masuk DPO
Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya dikabarkan melarikan diri dari jerat hukum. Menanggapi hal itu, Askun mendorong Kejari Karawang untuk tanpa ragu menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi tersangka yang mangkir.
"Ulah PT BAS ini sudah sangat keterlaluan dan merugikan banyak rakyat kecil selaku konsumen. Buat satu tersangka yang kabur, saran saya sebaiknya menyerahkan diri saja. Kejari harus tegas, langsung terbitkan status DPO," tegasnya.
Usut Tuntas, Oknum Bank Harus Ikut Bertanggung Jawab
Di sisi lain, Askun menekankan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada jajaran direksi atau tim pemasaran PT BAS semata. Menurutnya, praktik kejahatan perbankan berkonspirasi seperti ini mustahil terjadi tanpa keterlibatan pihak internal penyalur kredit.
Ia mendesak penyidik untuk menyisir dugaan keterlibatan oknum dari pihak perbankan, dalam hal ini Bank BTN, yang memproses dan meloloskan fasilitas KPR tersebut.
"Korupsi sebesar ini tidak mungkin berdiri sendiri. Pihak PT BAS tentu tidak bisa bergerak tanpa ada 'pintu yang dibukakan' dari dalam. Kasi Pidsus yang sudah bekerja gigih dan jeli ini harus melangkah lebih jauh. Seret juga oknum-oknum di internal bank yang ikut bermain," pungkas Askun.
(Red)
0 Komentar