Membiarkan Sekolah Tidak Terawat: Trik Oknum Kepsek Menanti Proyek?

Pemerhati Kebijakan Publik dan Sosial Kemasyarakatan Karawang, Kang Arief Aryady.


TRENDPURWAKARTA.ID, KARAWANG - Gedung sekolah kusam, tembok kotor mengelupas, genteng bergeser menanti hujan turun, hingga kran toilet yang mampet seolah jadi pemandangan "wajar" di sejumlah sekolah. Padahal, anggaran pemeliharaan rutin terus mengalir saban tahun melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Fenomena ini memantik amarah Pemerhati Kebijakan Publik dan Sosial Kemasyarakatan Karawang, Kang Arief Aryady.


Saat turun langsung ke lapangan, Kang Arief mengaku geram menyaksikan pembiaran fasilitas belajar yang terkesan disengaja oleh para pengelola sekolah.


"Kami sering melihat di lapangan, dinding sekolah yang buram, catnya terkelupas. Genteng bergeser dan pecah tidak segera diperbaiki, kran toilet sekolah macet tidak berfungsi," cetus Kang Arief dengan nada satire. Senin (7/9/2026).


Penampakan gedung sekolah yang kurang pemeliharaan, cat dinding terkelupas, dan kaca jendela pecah ditutup triplek.

Ironisnya, kerusakan-kerusakan sepele itu kerap dibiarkan menumpuk hingga gedung hancur berantakan. Saat kondisi bangunan sudah rusak parah, barulah pihak sekolah sibuk mengajukan anggaran proyek rehabilitasi total yang nilainya fantastis.


"Padahal perawatan rutin berguna untuk efisiensi anggaran, mencegah bangunan rusak parah serta untuk menekan biaya pembangunan yang justru lebih mahal," tandasnya.


Logika pengelolaan ini dinilai cacat. Membiarkan kebocoran kecil hingga menjadi rusak berat sama saja dengan memboroskan uang rakyat. Padahal, regulasi pengelolaan BOSP—termasuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis BOSP—secara tegas memberikan ruang bagi sekolah untuk menggunakan dana operasional demi pemeliharaan sarana dan prasarana.


Dalam juknis tersebut, alokasi pemeliharaan ringan jelas diperbolehkan untuk kegiatan seperti:

* Mengecat ulang tembok yang kusam atau mengelupas.

* Memperbaiki genteng bocor dan perbaikan sanitasi atau toilet sekolah.

* Memperbaiki meja dan kursi belajar yang rusak ringan.


Sebaliknya, dana BOSP memiliki batasan ketat dan melarang keras penggunaan anggaran untuk pembangunan gedung baru, renovasi fisik berat, maupun pengadaan barang di luar ketentuan pemeliharaan rutin, dengan batasan alokasi maksimal yang diatur regulasi.


Ketidakpedulian oknum Kepala Sekolah dalam merawat hal-hal kecil bukan sekadar masalah estetika, melainkan cermin lemahnya transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan. Jika mengurus kran air dan cat tembok saja enggan, bagaimana mungkin mutu pendidikan anak didik bisa diperhatikan secara serius?


(Ahas)


0 Komentar