LAPORAN KHUSUS
TRENDPURWAKARTA.ID, KARAWANG — Skandal dugaan pemalsuan dokumen menghantam internal Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Karawang. Nama RPH, salah seorang pegawai setempat, mendadak tercantum dalam dokumen krusial Performance Improvement Program (PIP) PL 5 Tahap 1. Masalahnya satu: RPH tidak pernah merasa membubuhkan tanda tangan di atas kertas tersebut.
Kasus ini bergulir panas saat kuasa hukum RPH, H. Martin Poerwadinata, S.H., mendatangi Kantor Cabang BRI Karawang bersama Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Karawang sekaligus Pemred Media Nuansa Metro, Endang Nupo.
“Klien kami tegas menyatakan tidak pernah menandatangani surat PIP PL 5 Tahap 1 itu. Namun, celakanya, dokumen berstempel resmi tersebut justru sudah dikirim ke Diklat Kanwil BRI Jakarta hingga ditembuskan ke Kantor Pusat,” tegas Martin.
Dalam lembar dokumen bermasalah itu, terpampang empat nama: Pemimpin Cabang (AP), Manajer Operasional (AGF), Saksi 2 (SSS), dan nama RPH.
Pengakuan Mengejutkan Manajer Operasional
Klarifikasi yang terjadi pada Rabu (16/09/2026) mengungkap fakta mengejutkan. Manajer Operasional BRI Karawang, AGF—yang hadir mewakili Pemimpin Cabang Ardika Prasetyo—mengakui kejanggalan dalam proses perumusan dokumen tersebut.
AGF berdalih, dirinya menandatangani lembar tersebut hanya sebatas formalitas saksi tanpa pernah melihat RPH menandatanganinya secara langsung.
“Saat itu saya disodorkan surat untuk ditandatangani sebagai saksi. Saya akui, saya tidak melihat saat RPH menandatanganinya. Jadi saya main tanda tangan saja, tidak tahu itu asli atau palsu,” ujar AGF terus terang.
Tak berhenti di situ, AGF membeberkan fakta lain yang kian memperkuat dugaan adanya permainan administrasi. Dokumen tersebut kabarnya sempat hendak ditarik kembali (take down) dari kantor pusat setelah potensi masalah ini terendus di internal.
Minta Jangan Diekspos, Akui Ada Kecerobohan
Pihak BRI Karawang secara terbuka mengakui adanya kelalaian prosedur. AGF menyebut ada unsur kecerobohan dan meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu menjadi konsumsi publik.
“Ini memang salah kami. Kami berharap ada titik temu, duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Tidak perlu diekspos dulu lah, Pak,” tutur AGF seraya berjanji akan mengomunikasikan hal ini ke pimpinan puncak serta menghubungi pihak RPH.
Namun, hingga berita ini diturunkan, janji mediasi tersebut dinilai masih sebatas angin segar tanpa realisasi konkret. Tim media yang tergabung dalam AMKI Karawang menegaskan akan mengawal ketat kasus ini. Sebab, pembubuhan tanda tangan tanpa izin pada dokumen lembaga keuangan negara bukan sekadar "kecerobohan administrasi", melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana pemalsuan surat. (Bersambung)
(Ahas/Red).

0 Komentar