Satu Pertanyaan 'Orang Gila' untuk Bupati Karawang: Potensi Retribusi Sampah dan Limbah B3 Ratusan Milyar Kemana?



OPINI


Oleh: Redaksi TRENDPURWAKARTA.ID


(Catatan berdasarkan gagasan dan penelusuran H. Arief Aryady, Wakil Ketua PPLHI Karawang)


SECARA teori dan di atas kertas berstempel basah, hukum di negeri ini tampak begitu gagah. Bayangkan saja, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sudah mengatur jerat sanksi yang membikin bulu kuduk pengusaha nakal merinding.


Coba kita bedah pasalnya:

* Pasal 102 UU PPLH: Pengelolaan limbah B3 tanpa izin? Kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 Miliar.

* Pasal 104 UU PPLH: Nekat melakukan dumping (pembuangan) limbah B3 sembarangan? Siap-siap menginap di hotel prodeo paling lama 3 tahun plus denda Rp 3 Miliar.

* Pasal 107 UU PPLH: Mengalirkan limbah berbahaya yang dilarang? Hukumannya tidak main-main: paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara, dan denda melejit hingga Rp 15 Miliar.


Belum lagi rentetan sanksi administratif: dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga penutupan permanen tempat usaha. Bahkan, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pemulihan lingkungan serta berhadapan dengan gugatan perdata dari warga yang dirugikan.


Angka-angka miliaran dan belasan tahun penjara itu terdengar sangat perkasa, bukan? Tapi mari kita bertanya dengan nada satire paling halus: Ke mana taring aturan-aturan megah ini saat air tanah Karawang mulai berasa dan berbau racun?


Air Lindi: Racun Pembunuh Diam-Diam

Pencemaran akibat racun air lindi dan pembuangan limbah B3 sembarangan bukan sekadar urusan berkas laporan di meja dinas. Ini adalah soal hidup dan mati.


Ketika air lindi dari tumpukan sampah meresap perlahan ke dalam tanah dan meracuni sumur-sumur warga, bencana ekologis sesungguhnya sedang terjadi. Biota air mati mendadak di sungai-sungai kecil. Hewan ternak yang meminum air tanah beracun tergeletak binasa. Dan jika hewan itu bertahan hidup, kandungan racun lindi mengendap di dalam dagingnya—yang pada akhirnya dikonsumsi oleh manusia.


Sistem imun manusia ada batasnya. Menenggak air tanah yang terpolusi racun lindi secara perlahan merusak organ, memicu penyakit kronis, hingga berujung pada kematian. Lingkungan hancur, manusia membayarnya dengan nyawa.


Hitung-hitungan Sederhana dari "Orang Gila"

H. Arief Aryady, Wakil Ketua Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Karawang, dengan berseloroh menyebut dirinya "orang gila yang tak pernah mau sembuh." Mengapa gila? Karena di tengah kerumunan orang-orang yang mengaku "baik, benar, dan berpendidikan," justru pemikiran dan nurani mereka yang tampak lumpuh saat melihat kerusakan di depan mata.


Dari hasil uji petik langsung potensi retribusi sampah di lapangan, terkuak angka-angka yang bikin dahi berkerut:


* Pedagang kaki lima (PKL) di pasar-pasar Karawang ditarik retribusi sampah hingga Rp 8.000 per hari.

* Sebuah pabrik di kawasan Cikampek menyatakan siap membayar retribusi sampah sebesar Rp 5 Juta per bulan.

* Karawang memiliki sekitar 1.800 pabrik. Jika dihitung kasar:

1.800 pabrik x Rp 5 Juta= Rp 9 Miliar / bulan

Dalam setahun, hanya dari sektor pabrik saja, potensi retribusi mencapai Rp 108 Miliar!


Jika dikelola dengan jujur, akuntabel, dan profesional—dengan menggabungkan potensi retribusi dari ribuan PKL, toko, perumahan, hingga rumah sakit—Kabupaten Karawang berpotensi meraup retribusi sampah sekurang-kurangnya Rp 157 Miliar per tahun.


Ingat, ada perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi. Pajak dibayar dulu baru fasilitas dibangun. Sedangkan retribusi sampah menuntut fasilitas disediakan terlebih dahulu, baru kewajiban dibayarkan. Lantas, di mana fasilitas pengolahan sampah modern itu berada? Mengapa Karawang justru makin tenggelam dalam status Karawang Darurat Sampah? 


Keseriusan yang Dinanti

Pemerintah sering berdalih bahwa "persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama." Kalimat ini sungguh manis, namun kerap dijadikan alasan untuk melempar batu sembunyi tangan. Memang benar masyarakat harus tertib, tetapi kemudi dan kendali utama ada di tangan Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah Kepemimpinan H.Aep Syaepuloh.


Uang retribusi yang ratusan miliar itu bukan angka gaib. Itu adalah modal yang lebih dari cukup untuk membangun sistem pengelolaan sampah terpadu, menetralisasi air lindi agar aman bagi lingkungan, serta menindak tegas para pembuang limbah B3 liar tanpa pandang bulu.


Masyarakat tidak butuh pidato manis atau saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan warga Karawang hari ini adalah keseriusan nyata. Jangan biarkan rakyat terus meminum racun lindi, sementara pundi-pundi retribusi habis menguap tanpa bekas.***


0 Komentar