Skandal Tanda Tangan 'Siluman' BRI Karawang: AMKI Desak OJK Buka Tabir Gelap Administrasi Bank BUMN

Endang Nupo, Ketua AMKI Karawang 


LAPORAN KHUSUS


TRENDPURWAKARTA.ID, KARAWANG — Tanda tangan adalah benteng kehormatan dan simbol sahnya persetujuan seseorang dalam sebuah dokumen legal. Namun, apa jadinya jika selembar berkas keputusan karier berlayar mulus hingga ke Kantor Pusat sebuah bank BUMN ternama, tanpa pernah disentuh atau diketahui oleh pemilik nama sebenarnya?


Inilah nestapa administrasi yang menimpa RPH, seorang pegawai di lingkungan Kantor Cabang BRI Karawang. Namanya mendadak tercantum menyetujui Berita Acara Performance Improvement Program (PIP) PL 5 Tahap 1. Padahal, jemari RPH tak pernah sekali pun menggoreskan tinta di atas lembaran tersebut.


Tak terima hak dan integritas pribadinya dicaplok, RPH menempuh jalur legal. Melalui kuasa hukumnya, H. Martin Poerwadinata, S.H., dan didukung penuh oleh insan pers Karawang, pimpinan BRI Cabang Karawang mendadak digedor untuk dimintai pertanggungjawaban.


Saksi yang "Tutup Mata" dan Kepanikan Internal

Tabir gelap itu perlahan tersingkap saat audiensi digelar di Kantor Cabang BRI Karawang. Manajer Operasional (AGF) yang menerima kedatangan tim kuasa hukum dan awak media tak sanggup menampik adanya kejanggalan fatal.


AGF mengakui membubuhkan tanda tangan sebagai  saksi —sebuah posisi yang seharusnya memastikan keabsahan proses. Namun, ia bertindak seolah memiliki jurus magis: menyetujui dokumen tanpa memastikan kehadiran fisik RPH. Pengakuan ini memicu kepanikan internal, hingga muncul rencana panik untuk menarik kembali (take down) berkas tersebut dari Kantor Pusat BRI.


"Kami mengakui atas kesalahan ini. Ini memang salah kami... Nanti hasil pertemuan ini akan saya sampaikan kepada pimpinan," ujar AGF berdalih, seraya meminta agar persoalan diselesaikan melalui ruang mediasi tertutup.


Sorotan Pedas AMKI Karawang: "Sirkus Administrasi Perbankan"

Pengakuan "ceroboh" dari manajemen BRI Karawang memantik reaksi keras dari Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Karawang, Endang Nupo. Ia menolak keras jika skandal ini disederhanakan sekadar "kelalaian teknis" atau kekhilafan staf bawah tanah.


"Sungguh sebuah mahakarya komedi hitam di dunia perbankan. Bank pelat merah yang mengagungkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) justru mempertontonkan sains baru: tanda tangan bisa jalan-jalan sendiri tanpa pemiliknya," cetus Endang Nupo dengan nada kritis dan tajam.


Endang menegaskan bahwa fungsi saksi adalah melihat dan memastikan fakta riil. Jika dokumen internal yang menentukan nasib karier pegawai saja bisa diakali, publik patut mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen keuangan lainnya di bank tersebut.


4 Poin Sikap Tegas AMKI Karawang

Mencermati carut-marut ini, Ketua AMKI Karawang Endang Nupo secara resmi melayangkan 4 poin sikap tegas:

1. Kecam Keras Dugaan Pemalsuan Dokumen
Pencatutan tanda tangan adalah pelanggaran berat terhadap privasi dan hukum. Masalah ini tidak boleh selesai hanya dengan kata "maaf" atau sekadar formalitas di atas kertas.
2. Tolak Mediasi "Pembersih Karpet"
AMKI memperingatkan agar ruang mediasi tertutup tidak dijadikan alat untuk mengubur potensi tindak pidana pemalsuan surat/dokumen. Mediasi hubungan kerja silakan berjalan, namun dugaan pelanggaran hukum dan kode etik harus tetap diusut tuntas.
3. Mendesak Audit Total OJK dan Internal BRI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Divisi Internal Audit Kantor Pusat BRI didesak segera turun ke Karawang. Kasus RPH dinilai sebagai fenomena gunung es: jika satu tanda tangan pegawai bisa "terbang" ke pusat tanpa verifikasi, berapa banyak berkas lain yang nasibnya serupa?
4. Komitmen Pengawalan Insan Pers
AMKI Karawang memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada tim kuasa hukum serta insan pers yang mengawal kasus ini. Jurnalis tidak akan mundur dalam menyuarakan kebenaran melawan kezaliman administrasi.


Menjaga integritas institusi keuangan BUMN tidak bisa dilakukan dengan menyapu kotoran ke bawah karpet. Pengakuan "kami salah" dari manajemen barulah babak awal. Jika integritas di dalam rumah sendiri saja diabaikan, jangan salahkan publik jika kelak mencium aroma yang jauh lebih menyengat di balik lembaran berkas BRI Karawang: bau busuk kepalsuan yang dipelihara.


(Ahas/Red)



0 Komentar