Sorot Tajam Komersialisasi Sekolah, Kang Arief: Forum K3S dan MKKS Wadah Profesi, Bukan Lapak Bisnis!

 

TRENDPURWAKARTA.ID, KARAWANG – Kasus praktik jual beli buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga perangkat sekolah yang membentengi satuan pendidikan kembali menuai kritik tajam. Pemerhati Pendidikan Kabupaten Karawang, Kang Arief Aryady, menyuarakan sentilan keras terhadap fenomena Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan  wadah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang diduga bergeser fungsi menjadi perantara transaksi komersial.


Arief menegaskan bahwa secara regulasi, K3S dan MKKS berstatus sebagai asosiasi profesi untuk meningkatkan mutu dan kinerja kepala sekolah—bukan lembaga bisnis, apalagi calo jual beli di lingkungan pendidikan.


Benteng Hukum: Transaksi di Sekolah Adalah Pelanggaran


Arief membeberkan serangkaian payung hukum yang secara tegas melarang praktik komersialisasi dan monopoli perbukuan di sekolah:


* PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif (seperti MKKS), dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, LKS, seragam, atau perangkat sekolah di satuan pendidikan.

* UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Pasal 63): Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke sekolah. Mekanisme distribusi wajib melalui toko buku resmi.

* Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite sekolah dan jajarannya dilarang melakukan pungutan atau mengondisikan pembelian perlengkapan sekolah demi keuntungan pribadi maupun kelompok.


Bayang-bayang Sanksi: Dari "Non-Job" Hingga Jerat Tipikor


Penerimaan imbalan, cashback, maupun komisi dari penerbit oleh oknum pengurus K3S dan MKKS atau kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam kategori pelanggaran berat.


Sanksi Administratif (PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS):

* Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

* Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana (non-job).

* Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Sanksi Pidana (UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor):

* Penerimaan fee atau komisi dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap.

* Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda ratusan juta rupiah.


Kemitraan yang Sah: Murni Peningkatan Mutu


Arief menambahkan, K3S dan MKKS tetap diperbolehkan menjalin kemitraan dengan pihak swasta, selama sifatnya non-komersial dan murni mendukung mutu pendidikan. Bentuk kerja sama yang dibenarkan antara lain:

1. Pelatihan dan workshop peningkatan kompetensi kepala sekolah.

2. Penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) berupa beasiswa atau bantuan sarana-prasarana tanpa ikatan kontrak komersial.


"Demikian dari saya, Arief Aryady—orang gila yang tidak mau sembuh dari 'gilanya', karena melihat dan mendengar begitu banyak orang yang merasa baik dan benar, tetapi hati dan pikirannya justru jauh lebih gila dari orang gila," pungkas Kang Arief.


(Ahas).


0 Komentar